Pemprov : Tokoh Agama Islam Agar Berikan Pemahaman Covid-19

Masih ada masyarakat yang belum memahami larangan sementara sholat jamaah di masjid

istimewa
Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajak tokoh agama umat Islam di Kepulauan Babel memberikan ketenangan dan pemahaman di tengah masyarakat, terkait peran pemerintah dalam upaya penangan penyebaran covid-19 di Babel.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajak tokoh agama umat Islam di Kepulauan Babel  memberikan ketenangan dan pemahaman di tengah masyarakat, terkait peran pemerintah dalam upaya penangan penyebaran covid-19 di Babel.


Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto yang memimpin rapat mengatakan, peran tokoh agama sangat diharapkan untuk memberikan ketenangan umat Islam, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu dibahas dalam rapat bersama tokoh agama Islam se-Bangka Belitung berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Rabu (01/04).

Hal itu dilakukan mengingat sekarang ini ada keresahan di tengah umat Islam, sejak diperlakukan pemerintah di dalam pencegahan penularan Covid-19 di Babel, dengan melarang umat Islam tidak beribadah di masjid dan hal ini belum dilaksanakan sepenuhnya  masyarakat. Karena, masih ada di daerah yang tidak mengindahkan hal itu, sehingga perlu dilakukan kesepakatan bersama agar dapat memberikan ketenangan masyarakat.

Menurut Sekda Naziarto, rapat konsolidasi di antara kita semua untuk menemukan jalan yang terbaik bagi kita semua. Khususnya, masyarakat Bangka Belitung dan Indonesia pada umumnya dalam mengatasi mewabahnya Covid-19 ini.

“Masalah covid sudah sangat luar biasa, jujur dikatakannya kita saat ini dalam kondisi yang sangat cemas tetapi kita tidak panik. Karena kalau kita cemas kita masih bisa berikhtiar, tapi kalau kita panik susah untuk berikhtiar. Hari ini kami mohon masukkan dari bapak ibu sekalian sebagai tokoh masyarakat dan pemimpin umat untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat agar mendukung dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Sekda Naziarto menjelaskan, tingkat darurat di provinsi ini memang yang sebelumnya masih pada posisi hijau saat ini telah menjadi kuning, menuju merah, setelah ada dua pasien PDP yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Untuk kelangsungan hidup umat beragama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini konteksnya dengan ritual keagaaman masing-masing agama sudah kita pahami semua, minta pandangan dari bapak ibu sekalian apa yang harus kita lakukan untuk mencegah Covid-19 ini.

Peserta rapat yang hadir adalah Sekda Provinsi Kepulauan Babel, Kanwil Kemenang Prov. Babel ,MUI Babel ,PW NU Babel, PW Muhammadiyah Babel, Baznas Babel, LPTQ Babel, PW IPHI Babel, DPW LDII Babel, PW Muslimat NU Babel, PW DMI Babel, PW Aisyiyah Babel, DPW SI Babel. Dalam rapat peserta telah memberikan pendapatnya masing- masing, sehingga mendapatkan kesepakatan.

Kesepakatan ormas-ormas Islam, Kanwil Kementerian Agama dan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:

1.     Pada hari ini, Rabu (01/04) kami yang bertanda tangan di bawah ini menyikapi, telah berubahnya kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari zona hijau menjadi zona kuning membuat kesepakatan sebagai berikut:

a.    Pelaksanaan salat Jumat di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung merujuk kepada Fatwa MUI No. 14 tahun 2020, maka salat Jumat untuk sementara waktu tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid, tetapi diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sampai dengan kondisi normal yang diumumkan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

b.    Untuk salat lima waktu tidak dilakukan di masjid secara berjamaah, tetapi azan tetap dikumandangkan sebagai tenda waktu salat.

2.    Agar umat Islam tidak ragu–ragu untuk mengikuti imbauan dari pemerintah, karena segala sesuatunya sudah melalui kajian yang melibatkan para ulama dan umara.

3.    Dengan ditandatangani kesepakatan ini, maka kesepakatan MUI dan Ormas Islam tanggal 30 Maret 2020. No. 3 poin a dan b, dinyatakan tidak berlaku lagi, Pangkalpinang, 07 Syakban 1441 Hijriah atau 1 April 2020.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler