DPR akan Sahkan Tatib Rapat Virtual di Rapat Paripurna

Rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi terkait tatib rapat virtual

Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna Kamis (2/4) siang ini pukul 14.00 WIB. Salah satu agendanya yaitu mendengar pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

"Baleg mengesahkan peraturan DPR tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya," kata wakil ketua Balet kepada wartawan, Kamis.

Ia menuturkan, selama ini rapat digelar secara virtual. Oleh karena itu hal itu menurutnya membutuhkan payung hukum. "Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal," ujarnya.

DPR kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (2/4) siang nanti. Berdasarkan surat nomor PW/04718/DPR-RI/IV/2020 dalam rapat tersebut membahas sejumlah agenda.

Agenda pertama yaitu pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI  dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Agenda kedua, pendapat Fraksi-fraksi terhadap  RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian, pendapat Fraksi-fraksi terhadap  Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang  dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Selain itu rapat paripurna hari juga mengambil persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian dilanjut dengan mengambil persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU  tentang Pemasyarakatan.

Terakhir, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021 dari tanggal 20 Mei 2020 menjadi tanggal 12 Mei 2020. Rapat paripurna dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler