Begini Kebijakan Travel terhadap Karyawan di Tengah Pandemi

Sebagian karyawan dirumahkan dan dipekerjakan kembali jika situasi sudah kondusif.

Antara/Risky Andrianto
Pekerja tiketing melayani konsumen tiket pesawat, di salah satu agen tour and travel, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Pengusaha travel wisata mengeluarkan berbagai kebijakan kepada karyawan mereka di tengah pandemi virus corona covid-19. Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari adanya pembatasan aktivitas di seluruh dunia.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha travel wisata mengeluarkan berbagai kebijakan kepada karyawan mereka di tengah pandemi virus corona covid-19. Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari adanya pembatasan aktivitas di seluruh dunia.

Baca Juga


Ketua Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi mengungkapkan, saat ini mayoritas pengusaha travel harus merumahkan karyawan mereka untuk sementara sampai pandemi berlalu. Apalagi mengingat perusahaan travel tidak mendapatkan pemasukan sama sekali sejak Maret.

"Mayoritas mereka (travel) sudah merumahkan dengan memberikan gaji dibawah 50 persen, karena kantor tidak ada pemasukan," ujar Priyadi kepada Republika.co.id, Kamis (2/4).

Kebijakan gaji karyawan ditetapkan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan travel yang memiliki tabungan dan aset yang cukup, akan tetap memperkerjakan karyawan dari rumah dan memberikan gaji tanpa tunjangan.

Perusahaan yang melakukan kebijakan ini, kata Priyadi, mungkin hanya mampu bertahan hingga 3-4 bulan ke depan. Yang lain memberi cuti karyawan mereka tanpa dibayar. Untuk yang dirumahkan, mereka dipastikan akan dipekerjakan lagi setelah keadaan membaik.

"Tentu saja mereka diperkerjakan lagi, karena cari sumber daya yang andal kan susah. Makanya kami tidak melakukan PHK," kata Priyadi.

Priyadi yang merupakan pemilik travel Adinda Azzahra telah menerapkan bekerja di rumah sejak 1 April dan tetap memberikan gaji kepada 23 karyawannya di tiga cabang. Karyawan tetap mendapatkan gaji sebesar 70 persen, dipotong tunjangan transportasi dan makan.

Dia juga memastikan karyawan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen, karena mempertimbangkan kebutuhan yang semakin mahal saat Ramadhan dan Lebaran. Namun, kemampuan perusahaan menggaji karyawan hanya sampai sesudah Lebaran.

Untuk itu ia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan keringanan bagi pengusaha travel, seperti pembayaran gaji bebas pajak.

"Kemenpar saat ini juga sedang mendata berapa karyawan yang dirumahkan, dan beri tunjangan dan keringanan pajak. Karena harapan kami saat ini cuma itu," kata Priyadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler