KPPU Desak Importir Segera Realisasikan Impor Bawang Putih

Relaksasi syarat impor tak akan membantu turunkan harga jika pasokan tidak datang.

istimewa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak para importir bawang putih untuk segera merealisasikan importasi. KPPU menyatakan, relaksasi persyaratan impor bawang putih tetap tidak akan membantu menurunkan harga jika pasokan tidak segera didatangkan.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak para importir bawang putih untuk segera merealisasikan importasi. KPPU menyatakan, relaksasi persyaratan impor bawang putih tetap tidak akan membantu menurunkan harga jika pasokan tidak segera didatangkan.

Baca Juga


"Dalam kondisi saat ini, sebatas relaksasi tidak cukup, harus ada tekanan ke pelaku usaha untuk segera merealisasikan impor karena yang dibutuhkan ketersediaan barang," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih di Jakarta, Kamis (2/4).

Guntur mengatakan, masalah yang kerap terulang setiap tahun yakni terlambatnya realiasi impor akibat keterlambatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta Surat Persetujuan Impor (SPI). Namun, saat ini semestinya setiap importir bisa mulai melakukan eksekusi karena pemerintah telah memberikan ruang relaksasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membebaskan sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS) hingga 31 Mei 2020. Sementara itu, Kementerian Pertanian juga tidak melarang adanya impor tanpa RIPH, namun tetap akan dilakukan pencatatan kepada setiap importir baik yang mengimpor dengan atau tanpa RIPH.

Guntur mengatakan, jika nantinya masuknya bawang putih impor tetap lambat, terdapat indikasi kartel antar pelaku usaha untuk sengaja menahan realisasi impor agar harga tetap tinggi. Ia menilai, saat ini harga bawang putih masih cukup tinggi sehingga belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai dampak dari kebijakan relaksasi impor.

Ia menegaskan, bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan hanya relaksasi impor, tapi adanya pasokan untuk memenuhi kebutuhan. KPPU pun mewanti-wanti agar pelaku usaha menghindari prakti-praktik usaha yang merugikan masyarakat dan membuat iklim persaingan usaha menjadi tidak sehat.

"Meskipun saat ini sedang diterapkan work from home, kami bisa saja tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Direktur Ekonomi KPPU, Firmansyah, mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan lainnya. KPPU, lanjut dia, juga terus berkoordinasi dengan berbagai pengelola pasar tradisional untuk melihat pergerakan harga pangan.

"Kami juga memantau dari segi margin yang diambil, kita terus melihat situasi harga dan keuntungan yang diperoleh," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler