Ganjar Minta Tegal Sesuaikan Aturan dengan Kebijakan Pusat
Ganjar minta Pemkot Tegal sekarang menyesuaikan aturan dengan kebijakan PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengikuti kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat dalam penanganan pandemi virus Corona jenis baru (Covid-19). Seperti diketahui, Pemkot Tegal telah lebih dulu mengambil opsi lockdown terhadap wilayahnya.
"Sekarang kita minta (Pemkot Tegal) menyesuaikan dan evaluasi. Pelaksanaannya seperti apa termasuk apa yang mesti dilakukan," katanya di Semarang, Kamis (2/4).
Oleh karena itu, lanjut Ganjar, Pemkot Tegal harus membuat skenario ulang. Termasuk, dalam menghadapi pemudik dari Jakarta karena dikhawatirkan dengan semakin banyaknya pemudik dari Jakarta masuk wilayah akan semakin memperluas kemungkinan persebaran penularan Covid-19.
Menurut dia, seluruh kabupaten/kota di Jateng harus mengikuti dan menyesuaikan dengan kebijakan PSBB.
"Tidak hanya Tegal, tapi seluruh kabupaten/kota untuk menyiapkan diri dalam skenario, termasuk skenario ketika yang di Jakarta kembali ke daerahnya, maka ini akan bertambah. Bagaimana pencegahan dari sisi kesehatan, jaring pengamanannya," ujarnya.
Kendati demikian, Ganjar juga mewanti-wanti, agar seluruh kepala daerah tidak terburu-buru untuk mengeluarkan atau memutuskan status PSBB tanpa mempertimbangkan segala aspek dan kesiapan anggaran tanpa ada koordinasi.
"Cara ini jauh lebih baik, daripada statement dulu, nanti kebingungan. Lebih baik, menyiapkan dulu baru statement," katanya.
Ganjar juga mengungkapkan dirinya intens komunikasi dengan bupati dan wali kota se-Jateng. Termasuk dengan Bupati Wonogiri yang aktif melaporkan dan minta pertimbangan dirinya dalam menangani Covid-19, serta soal relokasi dan realokasi anggaran.
"Dia (Bupati Wonogiri, red) berhasil mengumpulkan Rp100 miliar lebih. Nah Kota Tegal saya minta untuk belajar itu karena mereka sudah terlanjur menyiapkan tapi anggarannya belum siap, sekarang saya minta untuk dikejar. Tolong dikejar, anda siapkan semua agar tidak ada yang ditinggal," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi Covid-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor. Alasan memilih status tersebut adalah karena Covid-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.