Jiwasraya Klaim Telah Membayar Rp 470 Miliar ke Nasabah
Total polis yang dibayarkan senilai Rp 470 miliar.
Dok. Republika
Rep: Havid Al Vizki Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pembayaran tahap pertama pada akhir Maret 2020 ditujukan pada polis yang sudah jatuh tempo. Hal itu disebabkan keterbatasan dana pembayaran pada polis tersebut relatif kecil.
Hexana mengatakan, pembayaran pada akhir Maret 2020 tersebut untuk membuktikan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban permasalahan Jiwasraya. Adapun total polis yang dibayarkan senilai Rp 470 miliar.
Ia menambahkan, dana tersebut bersumber dari likuidasi aset-aset yang masih bisa digunakan. Selain itu, menurut dia, penjualan aset Cilandak Town Square (Citos) masih dalam proses.
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler