Ketentuan Berwudhu untuk Wanita Saat di Luar Rumah

Wanita diperbolehkan membasuh kerudungya saat berwudhu.

Republika/ Tahta Aidilla
Ketentuan Berwudhu untuk Wanita Saat di Luar Rumah. Foto: Berwudhu/Ilustrasi
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Thaharah atau membersihkan diri merupakan hal yang memiliki kedudukan utama dalam Islam. Kegiatan bersuci wajib dilakukan oleh seorang umat muslim saat hendak melakukan ibadah seperti shalat atau membaca Alquran.

Bagi seseorang yang telah memahami dan menjalankan dengan baik maka ibadahnya akan berjalan dengan lebih baik. Bagi yang belum paham, maka ia harus terus belajar atau ibadahnya bisa jadi tidak sah.

Baca Juga



Salah satu jenis thaharah yang wajib dilakukan oleh umat saat akan menunaikan shalat adalah berwudhu. Kewajiban untuk berwudhu ditetapkan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Adapun dalam berwudhu baik muslim maupun muslimah cara dan urutannya sama. Namun bagi muslimah jika berada di luar atau saat bepergian memerlukan beberapa perhatian khusus dikhawatirkan saat membersihkan diri auratnya terlihat.

Tata cara berwudhu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW yang pertama adalah menghadirkan niat. Segala ibadah yang dilakukan tentu hanya diniatkan untuk ibadah kepada Allah SWT. Setelah niat dilanjutkan dengan membaca Bismillah.

Cara ketiga yaitu membasuh telapak tangan sebanyak tiga kali. Dilanjutkan dengan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu membersitkannya, lalu membasuh muka sebanyak tiga kali. Setelah itu membasuh tangan kanan hingga ke siku tiga kali baru pindah ke tangan kiri sebanyak tiga kali juga. Kemudian mengusap kepala dan membasuh kaki kanan hingga mata kaki tiga kali dan terakhir membasuh kaki kiri dengan cara yang sama.

Utsman sendiri pernah berkata perihal tata cara berwudhu ini. Ia menyebut, "Saya melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat, maka akan diampuni dosanya'."

Dalam membasuh kepala, yang dimaksud adalah kepala secara keseluruhan bukan rambut dengan batas hingga tengkuk. Adapun berdasarkan riwayat-riwayat tentang cara mengusap kepala ada tiga jenis.

Jenis pertama mengusap seluruh kepala seperti yang umum dilakukan Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi, "Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua (bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut)."

Kedua yaitu mengusap jambul kemudian dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk. Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi berwudhu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap sepatu.

Terakhir yakni mengusap serban saja tanpa ada bagian rambut yang basah. Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah dalam HR Bukhari, beliau melihat Nabi mengusap serban beliau dan sepatu beliau (ketika berwudhu). Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah. istri Nabi, bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya.

Bagi wanita muslimah yang menggunakan jilbab dan hendak berwudhu di tempat umum, perihal membasahi kepala ini menjadi perbincangan. Bila berpatokan dalam hadist di atas, muslimah boleh hanya mengusap bagian atas jilbabnya. Namun hal ini harus memenuhi dua syarat, menutupi seluruh bagian kepala dan terdapat kesulitan untuk melepaskannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni mengatakan, "Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya."

Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh muslimah agar merasa nyaman dalam berwudhu yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak dikhawatirkan terkena atau terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi.

Terdapat sebuah kaidah yang menyebutkan, "Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan." Keragu-raguan atau kekhawatiran akan terkena najis tidak dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi. Kecuali jika benar-benar yakin, jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena atau terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis, dan yakin tidak akan terkena maupun terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudhu di kamar mandi. Salah satu cara meyakinkan jika tidak akan terkena najid di kamar mandi adalah dengan disiram hingga dirasa bersih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler