1.600 Orang Ajukan Kartu Prakerja di Palembang

Ribuan pekerja itu berasal dari 300-400 perusahaan di kota Palembang.

Tim Infografis Republika.co.id
Program kartu prakerja
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, 1.600 Orang Ajukan Kartu Prakerja di Palembang

PALEMBANG -- Sebanyak 1.600 orang mengajukan diri masuk dalam program kartu prakerja di Palembang. Ribuan orang ini mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Yanuarpan Yanny mengatakan pengajuan program kartu prakerja tersebut terus meningkat setiap hari seiring dengan semakin meningkatnya ancaman penyebaran virus corona.

“Banyak sekali pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi Covid-19,” kata dia di Palembang, Senin (6/4).

Ia merinci kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagian di pabrik. Ribuan pekerja itu berasal dari 300-400 perusahaan di kota Palembang.

Yanuarpan menambahkan selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Fahmi Atta mengatakan pemerintah telah mengimbau perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.

“Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja atau pun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” kata dia.

Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19.

Adapun poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

“Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut,” kata dia.

Ia melanjutkan jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, kata dia.




Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler