Risma Kendalikan Mobilitas Penduduk Surabaya
Risma mengirim surat edaran ke ketua RT, pengelola apartemen, country house, dan REI.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) protokol pengendalian mobilitas penduduk. Surat bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 tersebut dikirimkan ke ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
Risma mengatakan, surat edaran tersebut berdasarkan keputusan presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. “Kami juga minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma di Surabaya, Selasa (7/4).
Risma melanjutkan, apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur kembali ke Surabaya maka harus menaati langkah-langkah penanganannya. Yaitu, kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya tersebut ke ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk, atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan,” ujar Risma.
Selanjutnya, kata Risma, ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk, atau pengelola apartemen, harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari.
Peraturan lainnya, tidak boleh ke luar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, dan menghindari pemakaian bersama peralatan makan. Juga, diinstruksikan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya.
"Rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya," kata Risma.
Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT atau apartemen, atau country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non-Surabaya, yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” kata Risma.
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah indekos, rumah sewa, atau asrama, wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya. Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri.
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” ujar Risma.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan, surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.
“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” kata dia.