MUI dan Kemenag akan Bahas Panduan Ibadah Ramadhan
Akan ada koordinasi antara Kemenag dan MUI menjelang Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi membahas panduan ibadah di bulan Ramadhan saat pandemi virus corona atau Covid-19. MUI juga meminta umat Islam memperhatikan dan mematuhi panduan ibadah yang ditetapkan MUI, ormas Islam dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Nadjamuddin Ramly mengatakan, Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenag berisi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19 meminta fatwa MUI. Jadi akan ada koordinasi antara Kemenag dan MUI menjelang Ramadhan.
"Surat edaran Kemenag itu sekedar antisipasi dahulu sambil menunggu hal-hal yang terkait dengan ibadah baik dalam shalat malam atau tarawih, tadarus, itikaf nanti akan dirangkum dalam Fatwa MUI," kata Nadjamuddin kepada Republika.co.id, Selasa (7/4).
Ia menyampaikan, MUI dan Kemenag saling mendukung dan bahu membahu membuat panduan untuk umat Islam dalam beribadah di tengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa'adi menjadi wakil menteri agama (Wamenag). Wamenag sudah melaporkan ke dewan pimpinan MUI tentang panduan ibadah saat pandemi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Ia juga mengingatkan, pandemi Covid-19 belum selesai, maka umat Islam Indonesia sebaiknya memperhatikan dan mematuhi bimbingan dari MUI, ormas-ormas Islam dan pemerintah dalam hal ini Kemenag. Sekarang saatnya bersama-sama menghadapi wabah Covid-19.
"Untuk persoalan keagamaan khususnya Islam ada di Kemenag, kami di dewan pimpinan MUI dalam posisi membangun kemitraan dengan pemerintah, selama pemerintah dalam posisi benar maka kita sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat)," ujarnya.
Tapi, dia mengatakan, kalau pemerintah menyimpang maka MUI harus memberi peringatan yang keras. Selama ini MUI dan Kemenag serta Kementerian Kesehatan senantiasa berkoordinasi dalam rangka merespons wabah Covid-19. Oleh karena itu umat Islam tidak perlu mudik atau pulang kampung sebagaimana anjuran MUI dan ormas Islam untuk mengantisipasi penularan wabah di kampung-kampung.
"Tapi kalau sudah terlanjur atau terpaksa mudik maka lakukan isolasi diri, periksa suhu badan, kalau ada rapid test ikuti. Tapi kalau ranah mudik sebenarnya bukan ranah MUI tapi ranah pemerintah provinsi, kabupaten, kota dalam hal ini Dinas Perhubungan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020 ini menyampaikan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu buka puasa bersama. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
Umat tidak melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushala. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan sudah ada dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/1.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 yang dikeluarkan akhir Maret 2020.
Pada poin 12 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah dikatakan, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala dan sejenisnya. Kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya sesuai dengan dalil yang disebutkan pada angka 7 di atas.
Selanjutnya, puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Tapi wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya tidak perlu diselenggarakan.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Manan Ghani juga menyampaikan bahwa PBNU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 pada 3 April 2020 tentang protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instruksi Nomor 3952/C.I.34/03/2020. Sebagai upaya lanjut khususnya dalam menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Melalui surat edaran itu PBNU menyampaikan kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting serta lembaga dan badan otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Berikut seluruh warga Nahdlatul Ulama dan umat Islam pada umumnya agar senantiasa melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, membaca Alquran, mujahadah, memanjatkan doa untuk para leluhur dan berbagai amaliyah serta ibadah lainnya.
PBNU juga mengimbau menjalankan shalat tarawih selama Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing. Atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.