Ace: Libatkan Ulama Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan
Ulama dan ormas Islam dinilai memiliki argumentasi mendukung panduan ibadah Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 berisi panduan ibadah Ramadhan 1441 H yang dikeluarkan Kementerian Agama disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam hal sosialisasi ini, Kemenag harus melibatkan ormas Islam dan para ulama.
Menurut Ace, pelibatan ulama dan ormas Islam ini penting. Sebab mereka memiliki argumentasi dan dalil fiqih untuk mendukung kebijakan sebagaimana yang tercantum dalam SE tersebut.
"Selain secara substansi lebih partisipatif, pelibatan para ulama dan ormas Islam dalam implementasinya dapat dijalankan secara bersama dan menjadi tanggung jawab bersama juga," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (8/4).
Ace menambahkan, surat edaran itu juga perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 baik pusat maupun di daerah-daerah untuk bersama-sama disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab SE ini merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.
Ace pun mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama tentang kegiatan Ramadhan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 itu. SE itu merupakan panduan bagi masyarakat dalam mengantisipasi persebaran Covid 19. "Surat Edaran itu penting agar masyarakat memiliki pegangan bagi masyarakat dalam kegiatan Ramadhan 2020 ini," ucap dia.
Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020 ini menyampaikan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu buka puasa bersama. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
Umat tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushala. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.