Panduan Ibadah Bila Covid-19 Masih Mewabah Saat Ramadhan
Panduan ibadah saat Ramadhan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan hampir tiba. Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda seiring merebaknya pandemi wabah virus corona jenis baru (Covid-19). Guna merespons hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan ibadah pada Ramadhan nanti.
Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (6/4), surat edaran berupa imbauan ibadah itu diedarkan Kemenag yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten dan kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia yang ditandatangani Menag Fachrul Razi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag.
Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, surat edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Berikut isi surat edaran yang terdapat panduan beribadah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
5. Masyarakat diimbau tidak berbuka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala.
6. Peringatan Nuzul Alquran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
7. Masyarakat diimbau tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun mushala.
8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Dalam hal ini, Kemenag juga mengharapkan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya tiba nanti.
9. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan berupa shalat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara. Tak hanya itu, kegiatan pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik tidak diperbolehkan.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
Pengumpulan zakat fitrah baik berupa Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut.
1. Pemerintah mengimbau kepada segenap umat Muslim membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik dalam waktu lebih cepat.
2. Bagi organisasi pengelola zakat diharapkan untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut dapat diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
3. Organisasi pengelola zakat dapat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai di lingkungan sekitar.
4. Organisasi pengelola zakat bisa memastikan satuan di lingkungan masjid, mushala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
5. Panitia Pengumpul Zakat Fitrah untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
6. Penyaluran zakat fitrah atau ZIS dapat dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, UPZ, dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
7. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. Mereka dianjurkan untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik. Pengelola zakat diminta pro-aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
8. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu). Tugas pembersihan hendaknya dilakukan petugas yang terampil dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal nanti sudah seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Masyarakat senantiasa diharapkan dapar memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul.