Aksi Buyback di Saat Pasar Saham Tertekan
OJK telah menerbitkan aturan relaksasi buyback saham.
REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan, sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) memilih untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Untuk memudahkan aksi buyback, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan relaksasi buyback saham melalui Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran OJK terbaru ini emiten dapat melakukan buyback dengan jumlah saham dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor. Selain itu, buyback bisa dilakukan tanpa harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dulu.
Anggaran Buyback Emiten di Pasar Modal Indonesia
PT BRI Tbk (BBRI): Rp 3 Triliun
PT Bukit Asam Tbk (PTBA): Rp 300 Miliar
PT Timah Tbk (TINS): Rp 100 Miliar
Eastparc Hotel (EAST): Rp 20 Miliar
PT Lautan Luas Tbk (LTLS): Rp 250 Miliar
PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS): Rp 250 Miliar
PT BNI Tbk (BBNI): Rp 1,8 Triliun
PT Panin Bank Tbk (PNBN): Rp 480 Miliar
PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR): Rp 17,63 Miliar
PT AKR Corporido Tbk (AKRA): Rp 500 Miliar
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF): Rp 2,81 Triliun
PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA): Rp 300 Miliar
PT PP Tbk (PTPP): Rp 250 Miliar
PT Wijaya Karya (WIKA): Rp 300 Miliar
PT Waskita Karya (WSKT): Rp 300 Miliar
PT Adhi Karya (ADHI): Rp 100 Miliar
PT Barito Pacific (BRPT): Rp 1 Triliun
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI): Rap 2 Triliun
PT BTN Tbk (BBTN): Rp 275 Miliar
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM): Rp 100 Miliar
Sumber: Bursa Efek Indonesia