Bandara Soekarno Hatta Dukung Penerapan PSBB
Sebelumnya, bandara Soekarno Hatta sudah menjalan pembatasan sosial cukup masif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan, sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif.
Bandara Soetta menerapkan status minimum operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta jaga jarak yang optimal di bandara. Melalui minimum operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
“Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini mendukung implementasi penuh PSBB di Banten,” ujarnya, dalam keterangan, Senin (13/4).
Selain itu, Awaluddin menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini. Adapun status minimum operation juga menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan. Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH.
AP II dan para pemangku kepentingan di bandara juga mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Sesuai Pasal 14 Permenhub tersebut dinyatakan antara lain kapasitas (slot time) bandara harus berkurang dan jumlah pemumpang pesawat paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.
“Slot time di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sudah berkurang, frekuensi penerbangan juga berkurang salah satunya karena masyarakat memenuhi arahan work from home dan PSBB DKI Jakarta. PT Angkasa Pura II dan maskapai juga memastikan jumlah penumpang pesawat maksimal 50 persen pada setiap penerbangan,” katanya.
Awaluddin menambahkan, jumlah penumpang di transportasi publik seperti bus dan lainnya juga akan mengikuti peraturan, di mana jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.