Komisi X Kritik Pemotongan Anggaran Pendidikan
Pemotongan dapat berdampak khususnya kepada para guru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih protes keras atas pemotongan anggaran pendidikan melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Menurutnya, hal ini tak perlu dilakukan karena akan berdampak khususnya kepada para guru.
"Perpres 54/2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah Covid-19," ujar Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Pada tunjangan profesi guru PNS daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun. Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS Daerah, semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun
"Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp. 1,98 triliun. Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Fikri.
Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 triliun, menjadi Rp 4,014 triliun. Adapun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 triliun, menjadi Rp 1,195 triliun.
Sementara itu, pemotongan pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya adalah sebesar Rp 5,668 miliar, dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136,032 miliar.
"Kalau memang harus dipotong, ya anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang,” nilai Fikri.
Dalam kondisi seperti ini, anggaran infrastruktur fisik, anggaran belanja perjalanan dinas, anggaran bimtek, rapat-rapat ASN, merupakan prioritas yang tepat untuk dipotong.
“Anggaran untuk bantuan seharusnya diperbesar, seperti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan biaya pendidikan seperti KIP Kuliah,” ujar Fikri.