Benarkah Pemagaran Laut Ada di Lokasi PSN PIK-2? Ini Jawaban KKP

KKP memastikan pemagaran laut merupakan bentuk pelanggaran aturan.

ANTARA FOTO/Harianto
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menuai sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut tersebut.

Baca Juga


Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyampaikan KKP juga tengah melakukan investigasi secara mendalam terkait pelaku maupun status lokasi yang berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).

"Kami cek dan pastikan (status pagar laut di PSN). Soal siapa pelaku kita sedang investigasi," ujar Doni saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Doni menyampaikan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

Doni mengatakan larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional, karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut.

KKP, lanjut Doni, telah mengambil sejumlah langkah dalam kasus pagar laut tersebut. Doni menyampaikan sudah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pembagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

"Kemudian, pada 7 Januari lalu, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepala desa terkait dengan isu pemagaran laut ini. Ada juga perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan," ucap Doni dalam akun Instagram, Kementerian Keluatan dan Perikanan, @kkpgoid, Kamis (9/1/2025).

Doni menyebut diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pembagaran laut di Tangerang. Doni mengatakan ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

"Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh KKP," kata Doni.

Doni menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Doni menyebut Trenggono menaruh perhatian penuh terhadap kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal dan merugikan masyarakat serta mengancam keberlanjutan ekosistem mendapat.

"Secara khusus untuk kasus pembagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri sudah memerintahkan kepada Dirjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam," ucap Doni.

Doni berharap dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pembagaran untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan pemerintah melalui KKP telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut yang terbukti tidak memiliki izin. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang semakin meluas akibat keberadaan pagar tersebut.

"Kita sudah melakukan penyegelan pemagaran laut yang setelah dicek tidak ada perizinannya. Kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini," ujar Pung saat melakukan penyegelan pagar laut di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (9/1/2025).

Pung menegaskan laut sebagai pemersatu bangsa tidak boleh dipagari sembarangan. Keberadaan pagar ini telah mengganggu aktivitas nelayan dan menjadi perhatian nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto

"Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun diberitahu Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral, bahkan nelayan tadi banyak yang mengeluh karena lalu lintasnya terganggu oleh pagar tersebut,” ucap Pung.

Menurut Pung, KKP memberikan waktu maksimal 10 hingga 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak ada tindakan, maka KKP akan mengambil langkah pembongkaran secara langsung.

"Kalau tidak dibongkar, maka KKP yang akan bongkar," sambung Pung.

KKP, lanjut Pung, juga berkomitmen untuk mendalami lebih jauh terkait siapa pemilik pagar tersebut dan memastikan tindakan hukum yang sesuai. Pung berharap langkah tegas KKP ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan dan mengembalikan fungsi laut sebagai milik bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya. Kalau sudah fix, ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut. Kami akan tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya dan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Pung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler