Tenaga Kesehatan Meninggal Akibat Corona Dapat Santunan
Jamsostek mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan karyawannya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat M. Yamin Pahlevi mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan pandemi corona saat ini. Terutama dukungan bagi para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan pasien.
Yamin menerangkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diperuntukkan bagi nakes yang menangani pasien Covid-19. Bagi tenaga medis peserta BP Jamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut akan mendapatkan santunan.
“Maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,” kata Yamin, Selasa (14/4).
Menurutnya JKK yang diberikan BP Jamsostek kepada peserta sangat lengkap. Jika pekerja yang menjadi peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk seorang anak.
“Melalui perlindungan yang diberikan oleh BP Jamsostek ini, kami berharap para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19. Sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir,” ujar dia.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan tenaga medis juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Untuk mendukung para relawan, BP Jamsostek juga telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.