43.548 Pemudik Sudah Masuk ke Kabupaten Kuningan
Sebanyak 43.548 pemudik sudah memasuki wilayah Kabupaten Kuningan.
REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Sebanyak 43.548 pemudik sudah memasuki Kabupaten Kuningan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga saat ini, tercatat ada tiga pasien yang nyatakan positif terjangkit Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
"43.548 pemudik yang masuk itu menyebar ke 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan," ujar Jubir Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, kepada Republika.co.id, Selasa (14/4).
Agus menyebutkan, dari total jumlah pemudik tersebut, terbanyak masuk ke Kecamatan Ciawigebang sebanyak 3.190 orang. Setelah itu, disusul Kecamatan Sindangagung 2.665 orang, Kecamatan Ciwaru 2.494 orang, Kecamatan Luragung 2.213 orang dan Kecamatan Cipicung 2.110 orang.
Agus menjelaskan, jumlah pemudik itu tercatat mulai masuk ke Kabupaten Kuningan sejak 25 Maret 2020 hingga 14 April 2020 pukul 08.00 WIB. Kedatangan jumlah pemudik tertinggi terjadi pada 29 Maret 2020, yang mencapai sekitar 12 ribu orang.
Banyaknya pemudik yang terus berdatangan itu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Selain itu, adapula warga yang terinfeksi Covid-19 karena melakukan kunjungan ke luar wilayah Kabupaten Kuningan.
"Dari jumlah kasus (Covid-19) yang ditangani, 99 persen adalah pemudik," ucapnya.
Agus menyebutkan, berdasarkan pendataan hingga 14 April 2020 pukul 08.00 WIB, jumlah total orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Kuningan mencapai 1.024 orang. Dari jumlah itu, 880 orang dinyatakan selesai dan 144 orang masih dipantau.
Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Kuningan, totalnya mencapai 54 orang. Dari jumlah itu, 29 orang dinyatakan selesai dan 25 masih proses pengawasan.
Adapula data mengenai orang tanpa gejala (OTG), yang mencapai 113 orang. Dari jumlah itu, 96 orang dinyatakan selesai pemantauan dan 17 orang masih proses pemantauan.
"Untuk kasus positif Covid-19, ada tiga orang," kata Agus.
Menurut Agus, ketiga orang yang dinyatakan positif itu hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satunya berusia di rentang 20-29 tahun, dan dua pasien lainnya berada di rentang usia 40-49 tahun. Mereka berasal dari Kecamatan Cilebak, Pasawahan dan Selajambe.
Selain itu, lanjut Agus, ada empat warga Kabupaten Kuningan yang dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test. Namun, hingga saat ini hasil pemeriksaan swab terhadap mereka belum keluar.
Agus mengungkapkan, untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, pihaknya mengimbau agar masyarakat disiplin dalam menerapkan physical distancing. Yakni, menjaga jarak minimal dua meter.
Selain itu, masyarakat juga diminta disiplin menerapkan social distancing. Hal tersebut dilaukan dengan caa tetap di rumah untuk memutus mata rantai virus Corona. "Jangan lupa, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun dan air mengalir serta menggunakan masker jika berada di luar rumah," tegasnya.
Sedangkan bagi warga yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah/luar negeri, diminta melakukan karantina mandiri. Hal itu untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 kepada orang lain.
Sebelumnya, Pemkab Kuningan telah menerapkan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan mulai 1 April 2020. Kebijakan itu kemudian diperluas mulai 5 April 2020, baik menyangkut wilayah maupun waktu operasional KWP.
Kebijakan mengenai perluasan KWP itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/1118/BPBD tentang Perluasan Karantina Wilayah Parsial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 4 April 2020 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama.