Parlemen Turki Setuju Bebaskan Narapidana untuk Cegah Corona

Pembebasan narapidana Turki termasuk untuk mereka yang dituduh kasus terorisme.

Ritchie B. Tongo/EPA
Kementerian Kehakiman Turki mengumumkan pembuatan masker sekali pakai oleh narapidana di enam penjara. Ilustrasi.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Parlemen Turki mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan puluhan ribu tahanan dibebaskan, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di penjara. Pembebasan tahanan tersebut tidak termasuk mereka yang dipenjara atas tuduhan terorisme.

Baca Juga


Wakil ketua parlemen, Sureyya Sadi Bilgic mengatakan, rancangan undang-undang tersebut mendapatkan dukungan 279 suara dan 51 suara lainnya menolak. Melalui undang-undang tersebut, sebanyak 45 ribu tahanan akan dibebaskan. Mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial sampai akhir Mei.

Dilansir Aljazirah, Selasa (14/4), Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul mengatakan, terdapat 17 kasus virus corona yang dikonfirmasi di penjara dengan tiga kematian. Selain itu, 79 petugas penjara juga dinyatakan positif, termasuk 80 hakim dan jaksa penuntut serta staf dari pengadilan dan petugas forensik.

Undang-undang tersebut telah dikritik oleh partai oposisi karena mengecualikan para tahanan atas tuduhan terorisme. Di antaranya termasuk wartawan dan politisi yang ditahan dalam upaya kudeta pada 2016. Sekitar 50 ribu orang telah dinyatakan bersalah dan mendekam di penjara sambil menunggu pengadilan atas tuduhan terorisme. Turan Aydogan, dari oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), mengatakan undang-undang itu seharusnya dirancang untuk melindungi kebebasan berpikir.

"Anda mengunci siapa pun yang mengkritik. Kami mencoba mencari solusi di sini tetapi Anda netral," kata Aydogan, berpidato di depan parlemen.

Menurut data dari Dewan Eropa, penjara di Turki merupakan yang terpadat dan terbesar kedua di Eropa. Jumlah tahanan telah meningkat hampir 300 ribu pada Januari 2019. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler