Ombudsman: Rujukan Polisi Permenkes, Bukan Permenhub

Ombudsman mendukung larangan ojol mengangkut penumpang di daerah PSBB.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19
Rep: Amri Amrullah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi ojek online (ojol) yang mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ombudsman mengingatkan, rujukan Kepolisian dalam tata laksana PSBB adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 soal PSBB bukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020.

"Bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (14/4).

Penegasan Ombudsman ini menyusul terbitnya Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub yang baru dikeluarkan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan ini membuka kemungkinan bagi ojol dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.

Menurut Teguh, harusnya Polda Metro Jaya lebih mengacu pada Pergub No.33 tahun 2020 yang merujuk Permenkes No. 9 tahun 2020. Permenkes dengan tegas melarang motor ojol mengangkut penumpang.

Baca Juga


Menurut Teguh, Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksaan PSBB. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Karena itu, Teguh mengingatkan peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Ia menilai Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut.

“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020,” jelasnya.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler