Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan (ilustrasi)

Pemkot Tangerang Bahas Aturan Ojek Daring

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang membahas mengenai aturan ojek berbasis aplikasi atau daring. Hal itu dilakukan karena tak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 26 Tahun 2017. "Sebenaranya kita berharap pemerintah pusat juga bisa mengatur terkait ojek online juga. Namun kalau memang tidak diatur kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin...