Napi Asimilasi di Bandung Ditangkap karena Menjambret Ponsel

Napi asimilasi kini ditahan dan berstatus tersangka.

Republika/Kurnia Fakhrini
Napi Asimilasi di Bandung Ditangkap karena Menjambret Ponsel
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menangkap seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi bernama Adrian Ilyas Hanafi (20 tahun) karena kembali melakukan penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung, Selasa (7/4).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ia mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020. Saat kembali berulah, ia ditemani oleh rekannya Maulana Effendi (21) yang kini juga mendekam bersamanya di tahanan Polsek Astana Anyar.

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Senin.

Ulung menjelaskan, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Setelah menghirup udara bebas, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar. "Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.

Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4) di Jalan Ibrahim Adjie.

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.

Akibatnya, Adrian kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah.

Baca Juga


 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler