Bank BUMN Siapkan Keringanan Kartu Kredit Bagi Nasabah

Bank BUMN mengkuti implementasi sesuai waktu yang ditentukan.

Putra M. Akbar/Republika
Petugas saat melayani nasabah di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (23/3). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengantisipasi langkah yang diambil oleh Bank Indonesia terkait kelonggaran kebijakan kartu kredit. Adapun pelonggaran ini dengan menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengantisipasi langkah yang diambil Bank Indonesia terkait kelonggaran kebijakan kartu kredit. Adapun pelonggaran ini dengan menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Baca Juga


Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, perseroan sangat memahami kebijakan yang diambil Bank Indonesia di tengah penyebaran virus corona.

"Tentu saja kami akan mengikuti implementasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (15/4).

Menurutnya, perseroan juga telah menjalankan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 tahun 2020 yang spiritnya sama, yaitu memberikan stimulus bagi perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak pandemi corona.

"Saat ini, Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak pandemi corona dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ucapnya.

Rully menyebut sejauh ini kebijakan otoritas direspons baik oleh nasabah kartu kredit yg membutuhkan dan layak sesuai ketentuan.

Sementara Direktur Finance, Planning, & Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon Napitupulu menambahkan, perseroan masih mempelajari kebijakan pelonggaran kartu kredit yang ditetapkan dari Bank Indonesia.

"Kami masih pelajari dulu," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler