Perbatasan Kota Depok Dijaga Ketat Saat Hari Pertama PSBB

Akses masuk maupun keluar wilayah Depok dijaga aparat gabungan TNI dan Polri.

Republika/Putra M. Akbar
Anggota Polisi Militer mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemkot Depok resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4). Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Akses masuk maupun keluar wilayah Depok dijaga aparat gabungan TNI dan Polri.


Hari pertama penerapan PSBB, seluruh kendaraan diperiksa guna melakukan penyesuaian aturan PSBB ketika memasuki Kota Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua kendaraan agar mengikuti ketentuan PSBB.

Azis menambahkan, belum ada sanksi hukum khusus selama pemberlakuan PSBB. Akan tetapi jika ada tindak pidana lain yang melanggar undang–undang, pihaknya tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler