Pemkot Kupang Perpanjang Libur Sekolah Hingga Mei
Pemkot Kupang kembali memperpanjang masa belajar di rumah sampai 31 Mei
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah sampai dengan 31 Mei 2020. Perpanjangan ini dilakukan akibat masih merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami dalam surat edaran yang diterima Antara di Kupang pada Jumat (17/4) pagi menyatakan perpanjangan libur sekolah. Libur sekolah ini diganti dengan pembelajaran dari rumah untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Kita perpanjang lagi libur sekolah dan anak-anak sekolah hanya boleh belajar di rumah. Apalagi saat ini proses pembelajarannya juga sudah disiapkan oleh pemerintah melalui televisi," katanya saat dikonfirmasi di Kupang.
Surat edaran itu tidak hanya ditujukan bagi pimpinan sekolah-sekolah di Kupang. Akan tetapi surat edaran juga ditujukan juga bagi pimpinan penyelenggara paket A, B, dan C.
"Kurang lebih sebulan anak-anak kita akan libur sekolah, tetapi tetap belajar di rumah saja," tambah dia. Namun Kadis mengingatkan agar sejumlah kepala sekolah memperhatikan beberapa hal karena hari efektif pembelajaran pada semester genap akan berakhir pada Mei 2020.
Pertama, kepala sekolah harus membangun koordinasi secara optimal dengan para guru. Dengan demikian guru tetap memberikan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk pembelajaran daring dan luring tergantung daya dukung yang dimiliki siswa.
Kedua, kepala sekolah bersama wali kelas dan guru mata pelajaran wajib membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua siswa. Tujuannya untuk mengontrol anak-anak di rumah untuk belajar.
Ketiga, sekolah wajib membagi jadwal bagi wali kelas atau guru mata pelajaran untuk melakukan kunjungan ke rumah siswa. Kunjungan ke rumah siswa tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kunjungan rumah diprioritaskan pada siswa yang sulit mengakses pembelajaran secara daring karena keterbatasan fasilitas.
Terakhir, kepala sekolah wajib mengatur jadwal rapat terbatas dengan para guru secara bergelombang. Rapat digelar dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Rapat menyepakati model dan bentuk evaluasi akhir semester genap, pengolahan nilai untuk penentuan kenaikan kelas, dan kelulusan peserta didik sesuai petunjuk teknis pengolahan nilai yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.