Kemendagri: Realokasi APBD untuk Corona Capai Rp 56 Triliun
Realokasi APBD untuk corona dibagi menjadi tiga pos.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan, total dana realokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 56,57 triliun. Pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan realokasi dan refocusing APBD sebanyak 528 daerah.
"Dari total alokasi anggaran Covid-19 yang berjumlah Rp 56,57 triliun ini dialokasikan untuk tiga pos alokasi, yakni pertama untuk penanganan kesehatan. Kedua, untuk penanganan dampak ekonomi. Dan ketiga, penyedia jaring pengaman sosial," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian di dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).
Ardian merinci jumlah alokasi untuk tiga pos penanganan Covid-19 tersebut. Untuk pos penanganan kesehatan, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 24,10 triliun atau 42,60 persen dari total anggaran penanganan Covid-19.
Sementara untuk pos penanganan dampak ekonomi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,13 triliun atau 12,60 persen dari total anggaran penanganan Covid-19. Sedangkan, untuk penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah 25,34 triliun atau 44 persen dari total anggaran penanganan Covid-19.
Ardian juga mengatakan, ada peningkatan signifikan Belanja Tidak Terduga (BTT) setelah dilakukannya refocusing dan realokasi APBD. Setelah dilakukannya refocusing, alokasi pada BTT meningkat 842,93 persen dari tadinya 2,94 triliun menjadi 24,74 triliun.
"Pada APBD induk jumlah BTT seluruh Indonesia itu berjumlah Rp 2,94 triliun," kata Ardian.
Ardian menuturkan, pemerintah provinsi yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19. Dari laporan yang masuk, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mengalokasikan anggarannya.
Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 10,64 triliun. Kemudian Provinsi Jawa Barat yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 triliun, Jawa Timur dengan alokasi Rp 2,39 triliun daneempat, Jawa Tengah dengan alokasi anggaran Rp 2,12 triliun, dan Aceh dengan alokasi Rp 1,7 triliun.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, pemerintah daerah yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk Covid-19 adalah Kota Makassar dengan alokasi anggaran Rp 749, 056 miliar. Kemudian Kabupaten Jember yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 479,41 miliar dan Kabupaten Bogor yang mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 384,07 miliar.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bengkalis Rp 365,46 miliar, Kota Tangerang Rp 349,84 miliar. Sedangkan lima daerah terkecil yang mengalokasikan anggarannya untuk Covid-19 Jambi dengan alokasi Rp 49, 27 miliar, Sulawesi BaratRp 36,65 miliar, Bengkulu Rp 30,8 miliar, Nusa Tenggara Barat Rp 23, miliar, dan Maluku Utara dengan alokasi Rp 10,24 miliar.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, lima daerah yang anggarannya untuk alokasi Covid-19 paling kecil adalah Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Sorong. Selain itu, Kemendagri juga mencatat ada 48 daerah yang alokasi anggarannya untuk penanganan Covid-19 di bawah 10 miliar.
Kemendagri juga menyebutkan, lima provinsi dengan alokasi anggaran terbesar untuk penanganan kesehatan. Diantaranya Jawa Barat dengan alokasi Rp 2,8 triliun, DKI Jakarta Rp 2,6 triliun, Jawa Timur Rp 948,1 miliar, Jawa Tengah Rp 455,8 miliar, dan Sumatera Utara Rp 352,1 miliar.
"Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, lima terbesarnya adalah Kabupaten Jember dengan alokasi Rp 310,5 miliar, Kabupaten Bogor dengan alokasi Rp 191,05 miliar, Kota Bengkulu dengan alokasi Rp 160,9 miliar, Kabupaten Jayawijaya dengan alokasi Rp 159,04 miliar dan Kabupaten Lamongan dengan alokasi Rp 144,6 miliar," tutur dia.