Pemprov Sumbar Mulai Berlakukan PSBB pada 22 April
Pemprov Sumbar akan mulai memberlalukan PSBB pada 22 April mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar akan dimulai pada 22 April, atau Rabu pekan depan. Irwan mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin penerapan PSBB di wilayah Sumbar.
Sebelum memulai penerapan PSBB, Irwan menjelaskan Pemprov Sumbar terlebih dahulu memantapkan konsep bersama seluruh instansi terkait, dengan pemerintah kota dan kabupaten dan juga melakukan sosialisasi kepada semua warga. "Direncanakan Rabu 22 April sudah mulai PSBB untuk dua minggu lamanya," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (18/4).
Irwan mengatakan, PSBB akan berlaku hingga 6 Mei mendatang. Irwan Prayitno menjelaskan hari ini Pemprov Sumbar masih merapatkan pematangan konsep bersama instansi terkait. Pemprov kemudian akan melakukan rapat bersama seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman.
Irwan Prayitno menjelaskan PSBB di Sumbar sedikit berbeda dengan PSBB yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta. Karena di Sumbar masing-masing bupati dan wali kota punya kewenangan tersendiri di wilayahnya. Beda dengan DKI Jakarta di mana semua wali kota langsung di bawah kendali Gubernur.
Irwan berharap semua bupati dan wali kota punya kesepahaman dan kesepakatan yang sama supaya penerapan PSBB di Sumbar berjalan efektif untuk menangani virus corona.
Selain berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di Sumbar, Pemprov kata Irwan juga akan menyurati Pemprov lain terutama daerah kabupaten yang berbatasan di Sumbar. Karena nanti Sumbar akan meminta izin ke Pemkab perbatasan Sumbar untuk memasangkan bilboard sosialisasi.
"Provinsi tetangga nanti akan kita surati udah kita siapkan. Karena kita akan membuat peringatan di kabupaten luar yang berbatasan dengan Sumbar untuk memberi tahu kalau Sumbar sedang memberlakukan PSBB," ucap Irwan Prayitno.