In Picture: Penerapan PSBB di Tangerang Raya Mulai Hari Ini

PSBB mencakup wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Petugas gabungan memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Polisi memberikan imbauan penumpang mobil untuk pindah bangku saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Polisi menghentikan pengendara motor yang berboncengan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Petugas gabungan memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Anggota TNI memberikan imbauan kepada pengendara motor yang berboncengan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Anggota TNI memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Petugas Dishub membawa papan peringatan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H. Juanda, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4).


Tangerang Raya mulai memberlakukan PSBB di tiga wilayah yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler