Legislator Gerindra Nilai Sanksi Pelanggar PSBB tak Tegas 

Sanksi yang tidak tegas membuat keramaian masih terjadi di sejumlah titik.

Antara/Puspa Perwitasari
Seorang anak berada di atas gerobak di Karet, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Sepekan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, keberadaan manusia gerobak mulai menjamur di sejumlah ruas jalan.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tak efektif. Hal itu disebabkan sanksi yang tak tegas sehingga keramaian masih terjadi di sejumlah titik.

Baca Juga


"Saya ingin melihat bahwa ada yang salah tentang pemahanan masyarakat dan pemerintah betapa bahayanya Covid-19 ini. Bukan hanya kepada manusia, tapi juga kepada ekonomi bangsa ini," ujar Iwan, Sabtu (18/4).

Dilema dari pemerintah pusat dan daerah terkait ketegasan PSBB ini yang membuat kebijakan tersebut tak efektif. Sebab, ada berbagai sektor yang harus dipikirkan jika karantina wilayah secara ketat diterapkan.

Khususnya bagi para pekerja informal, seperti pedagang, petani, ojek online, dan lain-lain. Karena, merekalah yang akan paling terdampak dari kebijakan tersebut.

"Saya sadar betul pemerintah telah berupaya maksimal, karena memang kondisinya dilematis. Misalnya PSBB, dianggap tidak tegas," ujar Iwan.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan bahayanya virus Covid-19 juga masih rendah. Sehingga, banyak warga yang masih berkeliaran di wilayah Jabodetabek.

Kendati demikian, pandemi virus corona ini memang menimbulkan masalah yang pelik. Sebab, implikasi dari masalah ini bukan hanya terhadap kesehatan dan kemanusiaan, tapi juga melemahnya ekonomi.

"Mari kita semua menguatkan konsistensi untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan tetap di rumah. Dengan begitu kita bisa memutus atau paling tidak menekan penyebaran virus ini," ujar Iwan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler