Kemendagri: Dua Daerah Belum Realokasi APBD untuk Covid-19
Dua daerah itu yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melaporkan, masih terdapat dua daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Dua daerah itu diantaranya Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan yang masih dalam proses finalisasi.
"Mereka masih finalisasi, karena angka transfernya baru diterima Jumat, itu alasannya, karena pemahamannya hanya sekali bisa melakukan perubahan," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian kepada Republika, Selasa (21/4).
Menurut dia, Kemendagri masih terus membina dua daerah tersebut agar segera merealokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi virus corona ini. Sementara, 540 daerah lainnya yang terdiri dari 34 provinsi, 93 kota, dan 413 kabupaten telah selesai meralokasi APBD.
Sehingga, kata Ardian, total dana realokasi dan refocusing untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 dari APBD lebih dari Rp 58,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga pos yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyedia jaring pengaman sosial.
Sementara itu, Ardian mengatakan, Kemendagri memberikan tenggat waktu dua daerah yang belum merealokasi anggaran hingga Kamis (23/4). Hal itu sesuai keputusan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional ditetapkan pada 9 April 2020.
Keputusan bersama itu memperpanjang batas waktu penyampaian penyesuaian APDB. Perpanjangan tersebut sampai 14 hari sejak keputusan bersama menteri itu diterbitkan.