Polda Sultra-Kemenkumham Antisipasi Ulah Napi Asimilasi
Polda Sultra bersinergi dengan Kemenkumham mengecek data napi asimiliasi
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengantisipasi ulah narapidana penerima asimilasi di tengah-tengah masyarakat. Kapolda Sultra Brigjen Polisi Merdysam mengatakan kepolisian sudah memiliki data para napi penerima asimilasi untuk memudahkan melakukan pengawasan.
"Kami imbau warga masyarakat tidak ketakutan yang berlebihan karena napi yang dibebaskan adalah mereka yang dinilai baik selama menjalani kurungan," ujarnya.
Kepolisian secara berjenjang mulai tingkat Polda dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra sudah berkoordinasi tentang antisipasi kejahatan yang melibatkan napi penerima asimilasi. Data napi penerima asimilasi yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara sudah terdistribusi pada tingkat polres hingga polsek.
Kebijakan pembebasan para napi di tengah wabah COVID-19 menimbulkan masalah baru di masyarakat karena kesulitan mencari pekerjaan sehingga dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan.
Oleh karena itu, lanjut Kapolda Sultra diperlukan pembinaan melalui pelatihan, sehingga para napi menjadi lebih produktif dan mendapatkan penghasilan. Misalnya, pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya dan proyek dana desa.
Pembebasan napi diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.