KSPN: 45 Ribu Buruh di Jateng Di-PHK dan Dirumahkan
Pada Hari Buruh tahun ini, buruh di Jateng tidak menggelar aksi.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Pada Hari Buruh tahun ini, buruh di Jateng tidak menggelar aksi.
"Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu," kata Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Jumat (1/5).
Di tengah keprihatinan atas pandemi Covid-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh. Buruh dari 14 serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar aksi bakti sosial bersama Polda Jawa Tengah danKodam IV/ Diponegoro berupa pembagian paket bahan kebutuhan pokok.
"Hanya di Jawa Tengah, peringatan Hari Buruh bersama-sama dengan TNI dan Polri," katanya.
Meski diisi dengan kegiatan sosial, kata dia, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini. Menurut dia, buruh tetap meminta Omnibus Law dibatalkan.
Sementara dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19, kata dia, buruh meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK.
"Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi Covid-19," katanya.