Tarawih Berjamaah Masih Dilakukan di 290 Masjid di Surabaya

PCNU Surabaya sudah menyarankan warga Tarawih Berjamaah di rumah

ANTARA/Moch Asim
Spanduk bertuliskan doa dan harapan dipasang di gerbang Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Pengelola Masjid Nasional Al Akbar meniadakan sementara pelaksanaan Shalat Jumat sejak sepekan kemarin serta shalat Tarawih sebagai bentuk ketaatan atas imbauan pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tarawih berjamaah masih dilaksanakan di 290 dari 2.504 masjid dan musholla di Kota Surabaya, Jawa Timur, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus coronapenyebab COVID-19, kata pejabat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya.


"Ada sekitar 96 masjid di Surabaya yang masih melaksanakan shalat Jumat," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijantodi Surabaya, Selasa (5/5). Eddy mengutip hasil evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Agama mengenai penerapan aturan PSBB di rumah-rumah ibadah.

Peraturan Wali Kota Surabaya(Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya antara lain mencakup pembatasan aktivitas di luar rumah serta pembatasan kegiatan keagamaan berjamaah di rumah ibadah atau tempat tertentu.

Eddy menekankan pentingnya kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai PSBBdalam upaya mempercepat pengendalian penularan COVID-19."Kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap Perwali 16/2020 tentang PSBB," katanya.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya sudah menyarankan seluruh anggotanya untuk melaksanakan shalat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah saja guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Namun, Ketua PCNU Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, warga NU masih melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya juga sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengurus masjid dan musholla agar tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan shalat Jumat guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler