BRI Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Rp 1,6 Triliun
Restrukturisasi sudah dilakukan terhadap 5.298 nasabah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Syariah telah merestrukturisasi pembiayaan 5.298 nasabah yang terdampak wabah Covid-19 dengan total nilai sekitar Rp 1,6 triliun. Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah Kokok Alun Akbar menyampaikan jumlahnya kemungkinan bisa bertambah jika wabah terus berlanjut hingga September-Desember 2020.
"Restrukturisasi sudah dilakukan terhadap 5.298 nasabah, sampai April 2020 jumlahnya Rp 1,6 triliun," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5).
Kesempatan keringanan atau restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020. Di antaranya bagi nasabah dengan pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dengan kolektabilitas cicilan baik atau lancar sebelum Covid-19 menyerang, dan lainnya.
Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah. Sehingga mayoritas berasal dari nasabah KUR atau FLPP. Selain itu nasabah juga beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik.
Restrukturisasi menawarkan beberapa relaksasi. Seperti nasabah boleh melakukan penundaan kewajiban sampai enam bulan, boleh menambah jangka waktu, penurunan hingga penundaan margin, juga keringanan angsuran pokok.
"Jika wabah sampai September, masih cukup aman, kenaikan yang direstrukturisasi tidak terlalu signifikan," katanya.
Alun menyampaikan, kemungkinan nilai restrukturisasi bertambah sekitar Rp 400 miliar jika wabah berlanjut hingga September. Jika sampai Desember, jumlanya akan bertambah lagi meski ia memprediksi tidak signifikan.
Ia menambahkan, permintaan restrukturisasi juga masih dalam tahap wajar. Mayoritas nasabah hanya meminta penurunan margin, misal dari ekuivalen 10,5 persen turun jadi 8-9 persen. Penundaan cicilan juga sekitar hanya 3-6 bulan.
"Kecuali memang ada nasabah yang betul-betul kena dampak langsung, seperti hotel atau mal yang tutup," katanya.