Tertahan PSBB, Puluhan Warga Majalengka Berhasil Dievakuasi
Rapid test yang dilakukan menunjukkan hasil semuanya negatif.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Sebanyak 27 orang warga Kabupaten Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, sempat tertahan tidak bisa pulang ke kampung halaman. Selama kurun waktu lima hari dalam perjalanan pulang, mereka selalu dihadang petugas yang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah lokasi di Pulau Sumatera.
Mendapat informasi mengenai kondisi warganya itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, langsung memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanggangan Covid-19 Majalengka untuk melakukan penjemputan. Posisi terakhir para buruh tersebut terdampar di Pelabuhan Merak Provinsi Banten.
Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno, menyebutkan, total keseluruhan ada 28 orang. Mereka terdiri dari 27 warga Kabupaten Majalengka dan satu orang warga Kabupaten Kuningan. Mereka semua bekerja sebagai buruh dan terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.
"Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan ke Pelabuhan Merak, Banten, menggunakan bis milik dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP," ujar Iskandar, Ahad (10/5).
Iskandar mengungkapkan, saat pihaknya tiba di Pelabuhan Merak, petugas di sana sempat tidak mengizinkan puluhan warga Majalengka itu pulang sebelum dilakukan rapid tes Covid-19. Mereka juga minta diperlihatkan surat resmi dari Pemkab Majalengka.
Iskandar menjelaskan, mengenai surat resmi, pihaknya sudah mempersiapkan sebelumnya sehingga tidak ada masalah. Begitu pula dengan hasil rapid test, yang menunjukkan semua negatif. "Mereka bisa dievakuasi ke Majalengka melalui tol Cipali pada Sabtu (9/5) malam," tutur Iskandar.
Saat akan tiba di Kabupaten Majalengka, tepatnya di lokasi keluar pintu masuk Kertajati tol Cipali, mereka dilakukan pemeriksaan kembali. Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan tim Gugus Covid-19 Majalengka.
Usai diperiksa, mereka dialihkan ke kendaraan penjemputan oleh masing-masing pemerintah desa dimana mereka tinggal. Sedangkan satu orang warga Kabupaten Kuningan yang ikut bersama rombongan, sempat menginap di Kantor Satpol PP Kabupaten Majalengka dan baru dijemput keesokan harinya oleh pemerintah desanya.
Iskandar menambahkan, para buruh yang baru pulang dari luar pulau itu ditetapkan sebagai orang dalam pemantuan (ODP), kendati hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif. Mereka pun diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.