KM Lambelu Turunkan Bendera Kuning Pertanda Bebas Covid-19
KM Lambeli masih haru menjalani penyemprotan cairan disinfektan di seluruh kapal.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- KM Lambelu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) telah menurunkan bendera kuning. Hal itu sebagai pertanda bahwa lingkungan kapal penumpang itu sudah dinyatakan bebas dari Covid-19 setelah dua pekan kapal ini dikarantina di Pelabuhan Makassar.
"Alhamdulillah kabar baik dari KM Lambelu kami dapatkan, setelah lebih dari dua minggu dikarantina, akhirnya dinyatakan bebas Covid-19 oleh KKP Makassar," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (11/5).
Dia mengatakan, meski sudah dinyatakan bebas Covid-19, namun KM Lambelu masih belum bisa beroperasi karena masih harus dilakukan lagi sejumlah protokol kesehatan. Salah satunya adalah penyemprotan cairan disinfektan di seluruh kapal untuk meminimalisasidan mencegah penyebaran Covid-19 di atas kapal.
Berdasarkan laporan yang diterimanya pada Ahad (10/5), terdapat penambahan jumlah kesembuhan terhadap kru yang bertugas di KM Lambelu dari paparan Covid-19 yang sedang dirawat di RS Dadi Makassar. Sebanyak empat orang kru telah selesai menjalani perawatan di RS Dadi Makassar dan saat ini diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit.
Keempat orang kru tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan di perusahaan. "Alhamdulillah kami terus mendapatkan berita baik terkait perkembangan kesehatan seluruh kru kami. Dari 48 orang kru yang sebelumnya dirawat di rumah sakit di Makassar kini tersisa 44 orang," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, manajemen PT Pelni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses kesembuhan awak KM Lambelu. Selain itu, tetap melakukan pemantauan perkembangan kru yang masih dirawat di rumah sakit.