Bagaimana Jika Wakaf untuk Orang Lain Tapi Tetangga Susah?
Hukum berwakaf adalah sunnah muakkad
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukumnya tentang seseorang yang mewakafkan hartanya kepada orang lain, sementara sanak saudaranya masih banyak yang hidup kekurangan?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Nabil Aufa, Pamulang
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Saudara Nabil Aufa di Pamulang, rata-rata ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf adalah sunnah muakkad; maksudnya perbuatan yang amat sangat dianjurkan oleh agama Islam sebagaimana dapat difahami dari hadis rasul Allah SAW yang menyatakan: “Manakala anak turunan Adam (manusia) mati, maka amal-ibadahnya kan menjadi putus dengan sendirinya, kecuali dari tiga hal sebagai berikut [yang pahalanya tidak putus] yakni: sedekah jariah, yang oleh hampir semua ahli hukum Islam (fukaha) dimaknai dengan wakaf, ilmu yang bermanfaat [dan dimanfaatkan] oleh orang lain, anak saleh dan/atau salehah yang [kelak selalu] mendoakan orang tuanya (hadis riwayat Imam Muslim).
Mengingat melakukan wakaf itu hukumnya sunnah muakkadah yang berarti tidak sampai wajib, maka dalam kondisi ekonomi dan keuangan yang kurang apalagi tidak mendukung bagi calon “Wakif” apalagi manakala masih ada anak atau anak-anaknya yang belum dewasa, maka insya Allah akan lebih baik manakala “calon Wakif” mengurungkan maksud wakafnya itu, minimal untuk sementara waktu sampai keluarga dan terutama anak-anaknya menjadi dewasa dan siap secara ekonomi.
Namun, jika yang dimaksud dengan sanak saudara dalam pertanyaan Nabil di Pamulang, itu dalam kontek saudara-saudara yang secara hukum tidak menjadi tanggung-jawab dan apalagi kewajiban “calon Wakif” dimaksud, tentu tidak boleh menghalang-halangi niat calon Wakif untuk mewakafkan hartanya. Maknanya, ihwal hidup kekurangan, seyogyanya tidak menjadi hambatan apalagi penghalang bagi seseorang untuk mewakafkan sebagian hartanya.
Wallahu a’lam bi-al-shawab. Semoga bermanfaat !