Fraksi PAN Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan
Kenaikan iuran BPJS dinilai sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 ini dinilai tidak tepat.
"Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu," kata Yandri saat dikonfirmasi melalui rekaman video yang dikirimkannya, Kamis (14/5).
Ketua Komisi VIII DPR itu menekankan, masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi ini. Maka kebijakan Jokowi menaikkan tarif BPJS pun menimbulkan pertanyaan. Ia menilai, saat ini banyak rakyat yang merasa kesusahan hanya untuk makan dan mencari kerja.
"Masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia, kok tiba-tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS," tegas Yandri.
Yandri mengingatkan, masalah kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah. Ia meminta Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS itu.
"Karena hari ini di tengah corona, masak sih pemerintah menaikkan iuran BPJS, Ya Allah ini sungguh meruntuhkan masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," kata dia.
Yandri mengatakan, dirinya dan Fraksi PAN saat rapat bersama pemerintah telah menyampaikan berulang kali agar pemerintah jangan sampai menaikkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah tetap menaikkan kebijakan tersebut. "Itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat Indonesia," ujar dia.
Berdasarkan Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II per Juli 2020. Sedangkan tarif Kelas III yang kenaikannya sempat dibatalkan oleh MA kembali dinaikkan tahun depan.
Dalam Perpres tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis: Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.