Kemendagri Disarankan Buat Aturan Cegah Politisasi Bansos
Perludem menyarankan Kemendagri membuat aturan untuk cegah politisasi bansos.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan untuk mencegah bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dipolitisasi untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kesulitan jika tugas pengawasan diserahkan semuanya kepada mereka.
"Sesungguhnya bansos itu bukan bantuan individu kepala daerah, itu program resmi negara, sehingga yang paling menonjol adalah impresi kehadiran negara bukan orang per orang, jadi yang harus dibangun itu memori kolektif kehadiran negara di masa kritis, bukan personal," katanya, Jumat (15/5).
Menurut Titi, tugas pengawasan pemilihan kepala daerah sebenarnya memang menjadi ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun lembaga itu akan kesulitan jika tugas tersebut hanya diserahkan sepenuhnya pada mereka.
"Kalau kita minta langkah hukum dari Bawaslu tentunya akan sulit karena dalam Undang-Undang Pilkada penuh ruang abu-abu yang bisa dimanfaakan oleh calon kepala daerah dari pejawat," ujarnya.
Apalagi kondisi sekarang sedang dalam masa penundaan tahapan pilkada, sehingga Bawaslu juga kehilangan dasar-dasar hukum pengawasan sebab sesuai aturan saat ini sedang tidak ada pilkada. "Oleh karena itu, ada kelembagaan lain sebagai ruang untuk mencegah, memproses atau menangani politisasi bansos, tidak hanya mampu dilakukan Bawaslu, tapi juga ada pihak lain yang bisa mengawal, ya pemerintah pusat melalui Kemendagri," katanya.
Hal itu, lanjut Titi, dimungkinkan untuk diterapkan karena Undang-Undang Pilkada memberikan ruang adanya pengawasan selain dari lembaga pengawas pemilu. "Dalam Pasal 7 dijelaskan pemerintah pusat merupakan pembina dan pengawas pelaksanaan urusan pemda. Dalam konteks itu seharusnya Kemendagri tegas membuat aturan yang melarang segala pencitraan personal dalam program penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial," jelasnya.
Kemendagri bisa menegaskan larangan pencitraan personal pada bantuan sosial demi memastikan tidak ada bias di masyarakat terhadap bantuan yang diberikan oleh negara, katanya lagi. "Atau untuk menekan potensi politisasi, jadi boleh dong Kemendari membuat aturan untuk memastikannya," ucap Titi.