Pelanggar PSBB III Depok akan Didenda Rp 100 Ribu-Rp 50 Juta

Satpol PP Depok akan terlebih dahulu memberi peringatan pada pelanggar.

dok. Diskominfo Kota Depok
Satpol PP Kota Depok berkeliling kota menggunakan mobil dengan pengeras suara memberikan informasi agar warga mengikuti imbauan pemerintah untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus corona.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok akan bertindak tegas dengan menerapkan sanski administrasi hingga denda kepada para pelanggar Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan bahwa sanksi tersebut menjadi hal yang berbeda dibandingkan PSBB Tahap I dan II.

"Kekurangan PSBB Tahap I dan II orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak penting. Kami akan cegah di hulunya dengan pengawasan ketat dari tingkat RT," ujar Lienda dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/5).

Menurut Lienda, pihaknya akan terlebih dahulu memberi peringatan pada pelanggar, lalu jika melanggar lagi diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya.  "Misalnya buka toko. Nah kalau masih nekat, akan didenda administratif sesuai pergub seperti buka toko denda Rp 5 juta hingga 10 juta. Kalau warga yang tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu hingga 250 ribu," jelasnya.

Lienda menambahkan, jika ada pengusaha yang nekat untuk membuka mal dan hotel serta melanggar protokol kegiatan konstruksi bisa didenda hingga Rp 50 juta. "Selama PSBB Tahap II, kami mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha," ungkap dia.

Ditegaskan Lienda, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak diberlakukannya PSBB. "Terkecuali yang boleh buka tempat usaha yang menjual makanan dan kebutuhan sembako, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya," pungkasnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler