Bea Cukai Ajak Pemda Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau
Tujuan KIHT adalah mengakomodir pelaku usaha rokok yang belum legal
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dalam sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 pada Kamis, (14/5). Sosialisasi ini diikuti oleh 80 lebih perwakilan pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, selaku narasumber sosialisasi tersebut menjelaskan KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha KIHT. “Salah satu tujuan KIHT adalah mengakomodir pelaku usaha rokok yang belum legal menjadi legal,” ujarnya.
Di antara kemudahan yang ditawarkan oleh KIHT antara lain, kemudahan kegiatan berusaha seperti kerja sama di dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.
Lebih rinci, Nirwala menyampaikan bahwa dari hasil survei rokok ilegal baik oleh UGM dan Bea Cukai pada tahun 2018-2019 memperlihatkan bahwa rokok ilegal bersaing langsung dengan rokok golongan II, bahkan beberapa golongan III, di rentang harga Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.
Rokok golongan III merupakan hasil produksi industri kecil menengah (IKM) yang merupakan target dari pendirian KIHT. “Kami mengajak pemerintah daerah untuk bersama membina industri lokal, yang mana merupakan salah satu fungsi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” tambahnya.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, sebagai salah satu peserta sosialisasi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan lahan. “Ada beberapa warga masyarakat yang bergerak di industri tembakau. Kita sedang mengevaluasi untuk menyiapkan beberapa lahan termasuk regulasinya,” ungkapnya.
Adapun Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sukoharjo, H. Sukito menyampaikan akan mengkomunikasikan lebih lanjut untuk pengadaan lahan di sekitar pertanian tembakau.
Sementara itu Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto sangat menghargai sambutan baik dari pemerintah daerah. “Kami sangat berharap KIHT ini dapat diwujudkan, sehingga memberikan dampak baik pada perekonomian daerah, meningkatnya penerimaan negara baik pusat maupun daerah, serta menekan peredaran rokok ilegal,” harap Tri.
Untuk mewujudkan KIHT, Tri mengajak pemerintah daerah untuk berkolaborasi bersama Bea Cukai “Silakan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai terdekat di daerah Bapak Ibu masing-masing. Kalau ada kendala agar disampaikan dan kami siap membantu untuk mwujudkan KIHT ini,” pungkas Tri.