Silaturahmi Secara Virtual, Bagaimana Hukumnya?

Masyarakat Muslim di Indonesia melakukan kegiatan silaturahmi saat Idul Fitri.

Republika/Iman Firmansyah
Masyarakat Muslim di Indonesia biasanya melakukan kegiatan silaturahmi dengan anggota keluarga yang lain.
Rep: Fakhtar Khairon Lubis Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari Raya Idul Fitri memang lekat dengan tradisi halal bi halal. Masyarakat Muslim di Indonesia biasanya melakukan kegiatan silaturahmi dengan anggota keluarga yang lain dan tetangga.


Namun, melakukan acara pertemuan seperti halal bi halal di masa pandemi virus corona saat ini sangat berisiko tinggi. Umat Muslim diimbau untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara secara virtual. Lantas, apa hukumnya jika silaturahmi dilakukan secara virtual?

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler