191 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Remisi
Acara pemberian remisi tetap dengan mengindahkan jaga jarak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 191 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan remisi Lebaran 2020 sebanyak 196 orang dari 430 WBP beragama Islam.
"Yang belum mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI masih dalam proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri terkait pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak lima orang," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Prihartati kepada Republika.co.id, Senin (25/5).
Kegiatan pemberian remisi khusus Idul Fitri secara simbolis dilaksanakan pada Ahad (24/5) pukul 8.30 WIB pagi di Lapas Kelas llA Tangerang. Sebanyak 115 orang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Pasal 34 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sementara, 32 orang mendapatkan surat keputusan sesuai Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Sedangkan, narapidana karena tindak pidana umum sebanyak 44 orang.
Menurut Prihartati, acara pemberian remisi khusus Idul Fitri dilaksanakan dengan tetap mengindahkan jaga jarak atau physical distancing mencegah penyebaran Covid-19. Informasi telah disampaikan dengan menempelkan Surat Keputusan serta Daftar Lampiran Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 di semua blok kamar hunian WBP Lapas Kelas IIA Tangerang.