Mantan Menteri KP Punya Info Pagar Laut Dipasang oleh Oligarki, Ini Sarannya ke Pemerintah
Menurut Rokhmin Dahuri, negara tidak boleh kalah dari aksi ilegal oligarki.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri angkat bicara mengenai pemasangan pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi. Rokhmin mendesak pemerintah supaya melawan aksi ugal-ugalan oligarki.
Rokhmin mendorong pemerintah tak diam saja atas kejadian ini. Rokhmin pun heran mengapa pagar laut itu dapat muncul tanpa pengawasan.
“Ya (negara) tidak boleh kalah (dari oligarki). Buat saya ini pelajaran berharga, bahwa ini adalah kebrutalan negeri ini. Artinya, pembangunan yang begitu masif 30km lebih dikit, pagar laut kok tanpa izin gitu ya," kata Rokhmin, Rabu (15/1/2025).
Rokhmin mengingatkan bahwa pemerintah wajib menjaga marwah negara. Rokhmin tak ingin negara tunduk terhadap oligarki.
"Ternyata kemarin sudah viral bahwa pekerjaan serupa sudah terjadi lebih dulu Muara Gembong Bekasi, dan itu sangat boleh jadi tanpa izin juga gitu ya. Nah, berarti ini kan negara kalah oleh oligarki," ujar Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP itu.
Rokhmin mengaku sudah memperoleh laporan bahwa pagar laut itu diduga dipasang oleh oligarki. Tetapi Rokhmin tetap menunggu fakta hukum lebih dulu.
"Kalau betul, dugaan kuat dan dugaan mayoritas rakyat bahwa pelaku ini ya oligarki itu. Cuma kalau dalam kaidah hukum dan ilmiah kan harus dibuktikan dulu," ujar Rokhmin.
Oleh karena itu, Rokhmin mendesak aparat penegak hukum mendalami temuan skandal pagar laut. Sebab kehadirannya membahayakan ekosistem laut dan merugikan masyarakat.
"Saya berharap kepolisian dan kejaksaannya pun jangan masuk angin," ujar Rokhmin.
Rokhmin meminta kasus itu direspon serius oleh penegak hukum. Rokhmin tak ingin kejadian pemasangan pagar laut ilegal tersebut terjadi lagi.
"Ini harus benar-benar tuntas jangan sampai terjadi ke depan peristiwa semacam ini," ujar mantan Menteri KKP itu.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Trenggono di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025), mengatakan dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut. Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemarin menyebutkan alasan kenapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar. Pihak KKP berdalih enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.
“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Nggak bisa, langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya di segel, di-check dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).
Pihaknya membeberkan jika menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya. Jadi kalau ada step-stepnya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan KKP hingga kini belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut itu. “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita tidak tahu. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang, ngaku,” katanya.
“Kalau memang ada yang merasa pemilik, datang urus izin. Nanti kita cek semuanya, benar atau tidak. Tapi kalau cuma katanya-katanya, saya tidak mau menanggapi,” katanya mengakhiri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan keberadaan pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki hubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar mengenai kaitan proyek pagar laut dengan program pemerintah.
“Enggak ada, enggak ada, enggak ada hubungannya. PSN itu hanya terkait dengan perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. "Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Ahad lalu.
Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar.
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah dua hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.
Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.
"Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024," ujarnya.
Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
"Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu dua hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi," ungkapnya.