Penumpang Tanpa SIKM di Terminal Pulogebang akan Dikarantina
Pilihanya adalah dikarantina di GOR Pulogadung atau dipaksa kembali ke daerah asal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengelola (UP) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur memperketat pengawasan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para penumpang dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang baru tiba dari daerah. Bagi penumpang yang kedapatan tanpa dokumen SIKM maka akan dikarantina di GOR Pulogadung atau dipaksa kembali ke daerah asal.
Hal ini dilakukan sesuai Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, setiap bus AKAP yang baru tiba dari daerah, langsung diperiksa dokumen termasuk juga para penumpang.
"Jika ada SIKM atau penumpang yang dikecualikan membawa surat tugas maka diperbolehkan turun dari armada bus. Jika tidak membawa SIKM maka kita tindak. Pilihannya ada dua, mau balik ke daerah asal atau masuk karantina mandiri di GOR Pulogadung," ujar Bernad, Rabu (27/5).
Bernard mengatakan, sejak diwajibkan melampirkan SIKM bagi pendatang, pihaknya baru menemukan dua pendatang yang kedapatan tidak membawa SIKM pada Selasa (25/6). Keduanya langsung dibawa ke lokasi karantina di GOR Pulogadung. Sedangkan bus yang membawa kedua penumpang tersebut dikandangkan di terminal barang dan pul Pulogebang.
"Setiap hari kita kerahkan tujuh anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba. Mereka dibantu enam personel dari unsur TNI/Polri," terangnya.
Hal yang sama diterapkan bagi penumpang kereta tanpa SIKM yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan pengawasan arus balik mudik di Stasiun Gambir. Hasilnya ada lima pendatang baru yang diamankan karena tidak memiliki SIKM.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, kepemilikan SIKM sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Atau Masuk Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Totalnya ada lima pendatang baru yang tidak bisa menunjukkan SIKM," ujarnya, Rabu (27/5).
Bayu melanjutkan, lima pendatang baru yang tak memiliki SIKM selanjutnya langsung dibawa ke Gedung KONI, Tanah Abang untuk menjalani karantina. "Selama dikarantina, mereka akan melakukan swab test. Apabila hasil swab test dinyatakan positif, masa karantina akan dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya warga dari daerah yang akan masuk ke wilayah Jakarta diminta mengurus SIKM secara online. Pengurusan SIKM ini sebagai syarat dalam rangka pengetatan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tiga yang diharapkan jadi PSBB yang terakhir di Jakarta.