AP II Wajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Luar Negeri
Penanganan repatriasi WNI sudah disesuaikan agar dapat dilakukan pengetesan PCR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendukung pemberlakuan Surat Edaran Nomor 313/2020 Kemenkes. Dengan demikian, penumpang pesawat dari luar negeri diwajibkan menempuh rapid test dan/atau polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
"Saat ini untuk protokol pemeriksaan kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri salah satu yang mandatory-nya adalah pemeriksaan kondisi kesehatan serta kelengkapan dokumen kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 313/2020 Kemenkes. Ini dilakukan Sebelum proses imigrasi," kata Manajer Humas PT AP II Yado Yaris Manu, Kamis (28/5).
Sebelumnya, surat edaran itu diterbitkan pada 7 Mei 2020 dan menyatakan bahwa setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia harus melalui protokol kesehatan. Penanganan penerbangan repatriasi WNI sudah disesuaikan agar dapat dilakukan pengetesan PCR terhadap penumpang. Mekanismenya pesawat tidak merapat ke terminal, namun parkir di apron Terminal 3. Kemudian, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) naik ke pesawat untuk menjelaskan protokol kesehatan.
Selanjutnya, penumpang pesawat turun untuk kemudian di apron dilakukan pendataan, tes suhu tubuh, saturasi oksigen, serta klastering oleh KKP. Setelah itu, seluruh penumpang naik bus untuk langsung menuju Asrama Haji Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan PCR di asrama.
Kegiatan karantina di Asrama Haji pondok Gede sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menyetujui Asrama Haji sebagai ruang isolasi sementara bagi WNI yang baru kembali ke Tanah Air untuk kemudian dilakukan pengawasan dan tes PCR.