Gratis, Ini Syarat Agar Pengecer Terdaftar Menjadi Sub Pangkalan Penyalur LPG 3 Kg
Pengecer berada di garda terdepan menghubungkan masyarakat dengan pangkalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil menjelaskan alasan mengapa pengecer atau warung bisa kembali mendapat izin untuk menjual liquefied petroleum gas (LPG). Intinya, menurut Bahlil pengecer berada di garda terdepan menghubungkan masyarakat dengan pangkalan.
Ini konteksnya masyarakat golongan penerima subsidi. Sebelumnya Kementerian ESDM membatasi penyaluran hanya di pangkalan resmi Pertamina. Itu agar memudahkan saat mengontrol alur jual beli, konsumen, dan besaran harganya.
Mulai Selasa (4/2/2/2025), terjadi perubahan. Pengecer atau warung balik lagi jadi penyalur gas melon ke masyarakat. Statusnya menjadi sub pangkalan.
"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," kata Bahlil saat meninjau Pangkalan LPG Kevin di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Ia mempertegas, proses pendaftaran pengecer menjadi sub pangkalan, gratis. Bahkan, lanjut Menteri ESDM, pemerintah akan proaktif untuk mendaftarkan warung-warung tersebut menjadi penyalur resmi. Bagaimana detail kriteria lainnya?
"Kriterianya, yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andai ada yang mungkin tidak mengikuti aturan, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," tutur Bahlil.
Pengecer yang menjadi sub pangkalan itu harus menjual LPG 3 Kg dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, Menteri ESDM mengatakan, harga gas melon yang sampai di tangan konsumen Rp 5.000/Rp 6.000 per kilogram (kg).
"Sampai ke pengecer harusnya Rp 18 ribu, Rp 19 ribu maksimal. Tapi kalau Rp 26 ribu, itu yang keliru," tegas Bahlil.
Berdasarkan keterangan resmi Pertamina Patra Niaga (PPN), saat ini ada 375 ribu pengecer terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri memastikan pengecer dengan jumlah demikian, sudah otomatis menjadi sub pangkalan.
"Sudah terdaftar (di MAP), sudah otomatis," ujar Simon.
Corporate Secretary PPN, Heppy Wulansari mengatakan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Juru bicara kantor Komunikasi Keperesidenan, Hasan Nasbi dalam keterangannya mendorong pengecer untuk mendaftarkan diri di Merchant Apps Pertamina (MAP). Ini agar bisa terdaftar sebagai sub pangkalan, atau area resmi yang menjual gas melon.