DIY Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19

Pembelajaran daring diperpanjang mulai 2 hingga 26 Juni 2020.

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Ahada (15/3/2020).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Hal ini juga berakibat terjadinya perpanjangan sistem pembelajaran jarak jauh secara daring atau online.

Sistem pembelajaran secara daring ini diperpanjang mulai 2 Juni hingga 26 Juni 2020 nanti. Sistem pembelajaran secara online ini berlaku untuk pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP hingga SMA sedejarat.

"(Pembelajaran jarak jauh) Dengan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan serta mempertimbangkan peraturan dan kebijakan kementerian terkait," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Surat Edaran Nomor 421/8194 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di DIY, Jumat (29/5).

Sultan mengatakan, program pembelajaran program paket A, B dan C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Hal ini, dilakukan sembari menunggu kebijakan program kesetaraan dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia menginstruksikan kepada satuan pendidikan di DIY untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa agar tetap di rumah. Termasuk mengikuti perkembangan informasi terkini terkait Coid-19 untuk mengambil langkah-langkah antisipasi yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

"Tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY dan melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran online dengan kewenangan," kata Sultan.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler