Ini Protokol New Normal di Sektor Perdagangan
SE Nomor 12 Tahun 2020 mengatur tentang Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Antara/Hafidz Mubarak A
Rep: Fakhtar Khairon Lubis Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Demi memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan, Kemendag telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Berikut hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja pada sektor jasa dan perdagangan.
Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler