Kemendikbud Dukung Keputusan MRPTNI Terkait Uang Kuliah

Ada empat opsi uang kuliah (UKT) bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.

Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT). MRPTNI telah memutuskan empat opsi UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga


"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam di Jakarta, Selasa (2/6).

Kebijakan UKT tersebut, yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT, yang tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Kendati demikian, kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah. Tuntutan BEM SI tersebut, yakni mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus.

BEM SI bersama mahasiswa dari seluruh Indonesia pada Selasa (2/6) melakukan aksi media #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter untuk menuntut hal tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler